Ini adalah 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang digunakan Perlu Diperdebatkan Lagi!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan 6 fakta penting ketika memaparkan kronologi gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT juga Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Hotman pada konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan yang disebutkan tiada berdasar, sebab operasi yang digunakan dipermasalahkan sudah ada terjadi sejak 1999 dan juga dijalankan sesuai prosedur.
Berikut 7 Fakta Duduk Perkara Peristiwa Ini:
1. Latar Belakang Transaksi (1999)
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) membutuhkan dolar serta menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.
PT Bank Unibank Tbk menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta.
CMNP membayar secara langsung ke Unibank sebesar US$17,4 jt dengan harapan 3 tahun kemudian akan menerima US$28 jt dari Unibank.
Pada pada waktu itu, Unibank masih berstatus sebagai bank sehat juga termasuk pada daftar bank terbaik versi InfoBank 1999.
2. Krisis Moneter serta Penutupan Unibank (2001)
Dua tahun 5 bulan setelahnya transaksi, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat imbas krisis moneter.
Akibatnya, NCD yang digunakan dimiliki CMNP tidaklah dapat dicairkan.
3. Tuduhan terhadap BHIT dan juga Hary Tanoesoedibjo
Setelah lebih tinggi dari dua dekade, yaitu tepatnya 26 tahun, CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo, menuduh adanya penggelapan kemudian pemalsuan.
Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan yang dimaksud lalu menegaskan bahwa MNC cuma bertindak sebagai arranger, bukanlah pihak yang menerima dana.
4. Bukti Transaksi Transfer kemudian Audit Konfirmasi
Dalam konferensi pers itu, Hotman bahkan menunjukkan semua bukti pemindahan dari CMNP ke Unibank lalu dokumen resmi yang menunjukkan bahwa dana masuk ke tabungan Unibank.






