Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran lalu Tak Boleh Dicicil

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya ( THR ) wajib diberikan perusahaan terhadap para pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh juga tak boleh dicicil.
Menaker Yassierli menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang di Peraturan otoritas No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.
” THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidaklah boleh dicicil kemudian saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli pada konferensi pers yang digunakan diselenggarakan pada Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Menaker Yassierli menyatakan, bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah merek yang mana sudah pernah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih besar pada hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).
Lebih lanjut, Menaker juga menegaskan ketentuan THR berlaku juga bagi pekerja atau buruh harian lepas lalu pekerja dengan sistem satuan hasil yang tersebut sudah pernah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bagi pekerja atau buruh yang dimaksud sudah pernah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” pungkasnya.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- THR Ojol Cair Berupa Bonus Hari Raya, Begini Respons Grab dan juga Gojek






