Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini adalah Sanksinya

JAKARTA – pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota Indonesia menegaskan pelarangan pemakaian kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungannya harus mematuhi aturan yang disebutkan jikalau tak ingin kena sanksi.
Gubernur DKI DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan yang disebutkan berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna meyakinkan aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pramono menegaskan kendaraan dinas hanya saja dapat digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga bukan sanggup dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.
“Saya lalu Pak Wagub juga Pak Sekda sudah ada memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang digunakan ada pada DKI Jakarta, ASN terutama, yang tersebut mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan serupa sekali,” ujar Pramono di laman resmi Pemprov Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai upaya di menjaga integritas di pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang mana digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan juga Belanja Daera (APBD) untuk perawatan lalu sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan permintaan operasional.
“Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh akibat itu, tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tiada boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.
Pemprov DKI Ibukota juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang mana melanggar larangan ini. Pramono menyampaikan sanksi yang tersebut akan dijatuhkan terhadap ASN yang tersebut melanggar akan segera dirumuskan.
“Kalau ada yang tersebut melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” ucap Pramono.
Sebagai informasi, aturan pemakaian kendaraan dinas di area Indonesia diatur pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas semata-mata boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang digunakan menunjang tugas pokok dan juga fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, serta semata-mata digunakan pada pada kota, dengan pengecualian untuk luar kota melawan izin tertulis.
- Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
- Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh






